MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) siap mengawal proses pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS tiga pilkada di Sumut. Saat ini Bawaslu Sumut sedang mempersiapkan jajarannya untuk mengawasi jalannya PSU.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan PSU paling lambat digelar 30 hari pascapembacaan putusan oleh hakim MK.
“Target paling lama itu 1 Mei (PSU), kami harus menyiapkan jajaran kami di bawah,” ujar Syafrida, Kamis (25/3/2021).
Menurut Syafrida Sentra Gakkumdu, panitia pengawas mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa akan kembali diaktifkan.
“Saat ini pimpinan Bawaslu sedang diberikan arahan dan bimbingan teknis terkait pelaksanaan PSU,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU Sumut siap menggelar PSU di kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, dan Mandailing Natal sesuai putusan MK, Senin (22/3/2021).
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi terkait dengan pelaksanaan PSU dengan KPU RI. Namun demikian, KPU Sumut belum menerima terkait data keseluruhan TPS yang akan menggelar PSU.
"Kami bersama dengan KPU ketiga kabupaten yang menggelar PSU koordinasi dengan KPU RI," kata Herdensi, Rabu (24/3/2021).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait