Herdensi mengatakan koordinasi yang dilakukan untuk mengecek kesiapan logistik serta penentuan jadwal pelaksaan PSU sebagaimana perintah dari MK. Namun demikan, Herdensi tidak mengatakan kapan PSU tersebut akan digelar.
"Penetapan pelaksanaan dalam waktu dekat. Kami terus konsultasi dengan KPU pusat," tuturnya.
Diketahui, MK memutuskan pelaksanaan PSU di 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Labuhanbatu Selatan (Labusel), sembilan TPS di Labuhanbatu, dan tiga TPS di Mandailing Natal. Putusan MK tersebut dibacakan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati di tiga daerah tersebut, Senin (22/3/2021).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait