Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan terhadap gugatan JR Saragih-Ance Selian. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)


Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hardi Munthe didampingi oleh Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan dan Aulia Andri. “Dengan ini menetapkan mengabulkan permohonan dari pemohon dan memerintahkan pemohon bersama-sama dengan termohon untuk melakukan legalisasi ulang fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA) milik pemohon kepada instansi yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait tata cara legalisasi ijazah,” kata pimpinan sidang Herdi Munthe saat membacakan putusan Bawaslu.

Selain itu, Bawaslu Sumut juga memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotokopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisasi ulang kepada KPU Sumut. Penyerahan itu dilengkapi dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani oleh termohon dan pemohon. Kemudian, Bawaslu memerintahkan termohon untuk menuangkan hasil legalisasi ulang fotokopi jazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon dan termohon.

"Ini akan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan syarat dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut," kata Hardi Munthe.

Terhadap amar putusan tersebut, Bawaslu Sumut memerintahkan KPU Sumut untuk melaksanakannya selama tujuh hari kerja sejak putusan ditetapkan. Selain itu, Bawaslu juga meminta KPU Sumut untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU Sumut No 07/PL.03.3-kpt/12/prov/II/2018 tertanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilgub Sumut. KPU selanjutnya diminta menerbitkan SK baru bila hasil legalisasi ijazah dari pemohon dinyatakan sah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network