MEDAN, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan tidak menemukan ada pelanggaran administrasi dalam berkas surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) milik Sihar Sitorus. Kepastian itu sekaligus mematahkan laporan yang dibuat Hamdan Noor Manik, warga Jalan Nusa Indah III Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida Rasahan mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penelitian. Hasilnya, Bawaslu tidak menemukan pelanggaran adminitrasi dalam berkas SKPI milik Sihar Sitorus yang didaftarkan untuk mengikuti Pemilihan Gubernur (PIlgub) Sumut.
Syafrida menjelaskan, pihaknya sudah memanggil satu orang saksi yang diajukan oleh pelapor terkait SKPI yang dipersoalkan tersebut. Namun saksi tidak bersedia dimintai keterangan. "Saksi itu yakni Sekretaris KPU Sumut Rajab Pasaribu. Dia enggan memberikan keterangan karena tidak tahu telah dijadikan sebagai saksi oleh pelapor,” kata Syafrida, Selasa (27/2/2018).
Tak hanya itu, Syafrida juga mengungkapkan, pihaknya juga sudah memanggil terlapor dalam hal ini calon wakil gubernur nomor urut dua Sihar Sitorus. Namun terlapor tidak menghadiri panggilan Bawaslu lantaran sedang berada di luar kota. Bawaslu juga sudah melakukan pemeriksaan ke Komisi Pemilihan Umum Daeerah (KPUD) Sumut terkait dengan SKPI tersebut.
"Hasil pemeriksaan KPUD Sumut, dokumen yang disampaikan oleh Sihar Sitorus sudah valid. Mereka juga sudah verifikasi ke sekolah dan tidak ada bertentangan dengan aturan. Karena dalam aturan ada dua draf SKPIyang memiliki nilai dan tidak memiliki nilai," ujar Syafrida.
Dia menambahkan, Bawaslu mengagendakan penetapan kasus SKPI milik Sihar Sitorus menjadi tidak pelanggaran. "Jadi Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran, karena secara substansi sudah lengkap. Agendanya hari ini," tuturnya.
Menurut Syafrida, dalam menyelesaikan kasus Sihar Sitorus, Bawaslu menyelesaikan kasus itu dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Sebab, pelanggaran adminitrasi pilkada bukan pelanggaran pemilu yang mengharuskan sidang ajukasi. Dengan keputusan itu, pasangan dari Calon Gubernur Sumut, Djarot Saiful Hidayat dipastikan melenggang mulus menjadi salah satu peserta Pilgub Sumut 2018.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait