Adelin Lis saat tiba di Indonesia usai ditangkap di Singapura. (Foto: MNC/Dimas Choirul)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima pembayaran denda dan uang pengganti kasus korupsi Adelin Lis sebesar Rp1 miliar. Penyerahan denda dan uang pengganti itu dilakukan oleh Kendrik Ali, anak Adelin Lis.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Sumanggar Siagian menyebut, pembayaran denda dan uang pengganti itu dilakukan Kendrik Ali di Kejari Medan pada Kamis (15/7/2021).

Kendrik Ali menyerahkan denda dan uang pengganti kepada Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Agus Kelana Putra. Selain uang tunai, juga satu buah sertifikat tanah di Kota Medan atas nama Adelin Lis.

"Penyerahan pembayaran denda yakni uang tunai Rp1 miliar dan satu buah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 302, lokasi di Jalan Hang Jebat, Kelurahan Madras Hulu seluas 769 M2 atas nama terpidana Adelin Lis," ujar Sumanggar di Medan, Jumat (16/7/2021).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network