Adelin Lis dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi dan pembalakan liar. Berdasarkan putusan kasasi di Mahkamah Agung, dia divonis pidana penjara 10 tahun.
Dia juga dikenakan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119,8 miliar dan 2.938.556,24 dolar AS.
Adelin Lis ditangkap di Singapura setelah buron selama lebih dari 10 tahun. Dia akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juni 2021.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait