Mall Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, batal dirobohkan setelah tunggakan pajak dilunasi. Sebelumnya, mal tersebut disegel, Rabu (15/5/2024). (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.idMall Center Point di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan batal dirobohkan. Hal itu setelah PT Agra Citra Kharisma selaku pengelola mal tersebut telah melunasi tunggakan pajak senilai Rp104 miliar.

Dengan pembayaran tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) itu, rencana perobohan bangunan mal yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia itu dibatalkan.

"Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu, besok, Jumat 26 Juli 2024," ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M Sofyan, Kamis (25/7/2024).

Sofyan mengatakan, Bapenda akan melaporkan pembayaran tunggakan pajak kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Selanjutnya, akan dilakukan penurunan spanduk yang telah dipasang di depan pintu utama Centre Point.

"Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera," kata dia.

Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 Miliar. Di mana sebelumnya 107 miliar telah dibayarkan.

Selain BPHTB, pengelola Mall Center Point juga masih terhutang lebih dari Rp30 miliar untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan istilah Izin Mendiring Bangunan (IMB).

Ditanya mengenai pelunasan tunggakan PBG, Sofyan menyebutkan pBapenda akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

'HItungannya itu nanti ada di dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban  dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB)," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution mengultimatum akan merobohkan Mall Center Point pada Jumat 26 Juli 2024, jika pengelola mal tak memenuhi kewajibannya hingga Kamis, 25 Juli 2024.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network