Bea Cukai Teluk Nibung dan Kejari Tanjung Balai memusnahkan 255 karung pakaian bekas selundupan serta lebih dari 200.000 batang rokok ilegal, Selasa (27/10/2026). (Foto: iNews).

Pemusnahan didominasi pakaian bekas dan produk tekstil serta rokok asal Malaysia. Barang-barang tersebut menjadi perhatian karena peredarannya berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri, sementara rokok ilegal juga dapat menimbulkan risiko kesehatan dan merugikan penerimaan negara.

Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai dan Kejaksaan menegaskan upaya penindakan terhadap barang-barang yang masuk atau beredar secara ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan cukai.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network