Pemusnahan didominasi pakaian bekas dan produk tekstil serta rokok asal Malaysia. Barang-barang tersebut menjadi perhatian karena peredarannya berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri, sementara rokok ilegal juga dapat menimbulkan risiko kesehatan dan merugikan penerimaan negara.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai dan Kejaksaan menegaskan upaya penindakan terhadap barang-barang yang masuk atau beredar secara ilegal demi melindungi masyarakat serta menjaga kepatuhan terhadap aturan perdagangan dan cukai.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait