Dirinya berharap, kedepannya semakin terjalin kerjasama dan sinergi dengan instansi lain serta masyarakat sehingga Bea Cukai Jambi dapat memberantas peredaran barang-barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Bila ditotal nilai barang keseluruhan yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp1.599.528.457," katanya.
Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan tersebut, ujarnya, dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp1.925.981.018.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait