Petugas Bea Cukai Kualanamu memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan periode 2019-2020. (ANTARA/HO)

Dia mengungkapkan, penetapan terhadap barang milik negara ini berasal dari hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai atas impor barang. Baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman pada saat pemasukannya tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean.

"Barang itu ditindaklanjuti untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, serta ditimbun dengan tujuan merusak dan menghilangkan barang," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network