Setelah menjalani pembebasan bersyarat, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikenakan wajib lapor sebulan sekali.   (Foto:Antara/Ist)

MEDAN, iNews.id - Setelah menjalani pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (28/2/2023). Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikenakan wajib lapor sebulan sekali.
 
Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri Medan Simon, membenarkan perihal wajib lapor mantan Wali Kota Medan itu.

"Benar kami menerima laporan Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasan bersyaratnya," katanya, Rabu (1/3/2023).

Dia mengatakan, Dzulmi Eldin diwajibkan melapor ke kejaksaan sebanyak satu kali dalam satu bulan.

"Jika tidak kooperatif, kami akan melayangkan surat ke lapas untuk menentukan sikap selanjutnya," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network