Setelah menjalani pembebasan bersyarat, mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dikenakan wajib lapor sebulan sekali.   (Foto:Antara/Ist)

Sebelumnya, Dzulmi Eldin bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan dan sudah mengajukan pembebasan bersyarat dengan membayar uang denda sebesar Rp500 juta.

Dzulmi Eldin diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan karena menerima hadiah atau janji berupa uang dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Medan dengan total Rp2,1 miliar.

Hakim pun memvonis Dzulmi Eldin dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network