Kanit PPA Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Rostati Sihombing mengatakan aksi pencabulan pelaku tertangkap basah oleh istrinya pada Mei 2023. Mirisnya, ibu korban juga tak melapor ke polisi.
"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2018 saat korban usia delapan tahun sekarang sudah usia 12 tahun. Pelaku menikah sama ibu korban di tahun 2017, belum genap setahun menikah pelaku menyebutubi anak tirinya," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait