Kasatreskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan pelaku dengan mudah membujuk korban melakukan hubungan badan lantaran korban mengidap disabilitas. Korban akrab dengan pelaku karena mereka bertetangga.
"Pelaku itu tetangga. Korban juga memang disabilitas. Pelaku itu memang tiap beraksi memberikan uang," kata Azuar Anas.
Atas perbuatannya, kakek AS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait