Kakek Lajang Cabuli Bocah Disabilitas dengan Iming-Iming Uang Rp3.000 (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Kasatreskrim Polres Madina, AKP Azuar Anas mengatakan pelaku dengan mudah membujuk korban melakukan hubungan badan lantaran korban mengidap disabilitas. Korban akrab dengan pelaku karena mereka bertetangga.

"Pelaku itu tetangga. Korban juga memang disabilitas. Pelaku itu memang tiap beraksi memberikan uang," kata Azuar Anas.

Atas perbuatannya, kakek AS terancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network