Bejat, Pemilik Rumah Tahfiz di Batubara Cabuli 12 Santriwati (Foto: iNews/Fadly Pelka)

"Dari hasil visum memang ditemukan luka baru di kemaluan korban. Kasus ini harus kita kawal," ucapanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network