Tersangka V saat diamankan petugas di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Setelah sempat kejar-kejaran, pelaku kemudian berhasil diamankan warga di dalam parit di Jalan Bunga Raya. Beruntung, pelaku selamat dari amukan massa karena disaat bersamaan personel Polsek Sunggal yang melakukan patroli melintas di lokasi. 

Kepada petugas, tersangka mengakui uang tersebut diperoleh dari temannya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti uang palsu dan satu unit sepeda motor diamankan petugas ke Mapolsek Sunggal. 

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network