MEDAN, iNews.id - Bentrokan dua kelompok memperebutkan lahan hak guna usaha (HGU) seluas 8,85 hektare terjadi di Desa Suka Maju, Puncak Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam penanganan kasus ini, 17 orang ditahan polisi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, kedua belah pihak yang bersengketa yakni PT Bibit Unggulan Karobiotik (BUK) dengan warga Desa Suka Maju.
"Polda Sumut, Polres Karo, Pemkab Karo bersama pemangku kepentingan lain saat ini ikut menyelidiki kasus kepemilikan tanah yang saling diperebutkan ini," ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Tatan menyebutkan objek tanah tersebut saat ini masih status quo karena terjadi saling klaim. Kemudian adanya gugatan perdata dari kedua pihak yang bertikai.
Sementara Kapolres Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar menjelaskan, bentrokan antara pendukung PT BUK dengan masyarakat Desa Sukamaju, Siosar terjadi pada Selasa (17/5/2022).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait