JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan suap yang menjerat tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial segera masuk tahap persidangan. Hal ini seiring dengan telah dilengkapinya berkas penyidikan.
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan M Syahrial telah dilimpahkan ke tahap II atau tingkat penuntutan pada Selasa (22/6/2021). Dengan demikian, kewenangan terhadap penahanan M Syahrial beralih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penahanan selanjutnya menjadi kewenangan JPU selama 20 hari ke depan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan untuk tersangka M Syahrial. Selanjutnya, tinggal Pengadilan Tipikor yang menentukan jadwal sidang perdana.
"Dalam waktu 14 hari kerja segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait