PT Angkasa Pura II meningkatkan layanan pemeriksaan Covid-19 di Bandara Internasiona Kualanamu. (Foto: Istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Calon penumpang  perjalanan udara dari Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara, harus sudah menjalani vaksinasi lengkap atau dua kali. Kebijakan itu diberlakukan selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dan mulai berlaku hari ini. 

Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar, mengatakan pemberlakuan kebijakan itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2021 tentang pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa pandemi Covid-19.

"Kami selaku pengelola kebandarudaraan mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Di mana penumpang yang tak memiliki dosis lengkap disertai hasil antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dilarang terbang. Ketentuan itu berlaku mulai Jumat 24 Desember 2021," ujar Chandra Gumilar, Jumat (24/12/2021).

Chandra menyebutkan, syarat penerbangan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan melampirkan dosis vaksin lengkap tidak diberlakukan untuk anak di bawah usia 12 tahun dan masyarakat karena alasan medis.

"Anak di bawah usia 12 tahun bisa terbang cukup menunjukkan dokumen negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network