Martuani menjelaskan, penangkapan Abdul merupakan hasil pengembangan dari empat tersangka lainnya yang ditangkap terlebih dahulu. Ketiga tersangka dengan barang bukti 4,8 ons sabu-sabu pada 17 November 2020 dan satu tersangka dengan barang bukti 1 kilogram narkoba dari hasil penangkapan tiga tersangka pertama.
"Kami kembangkan lagi hingga berhasil menangkap pelaku utamanya. Ini jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Palembang," ujar Martuani.
Terungkapnya kasus peredaran 30 kilogram narkoba jenis sabu-sabu ini, kata Martuani, membuktikan sekali lagi bahwa Medan telah menjadi salah satu titik sentral dalam distribusi persebaran dan penyebaran narkotika.
Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menetapkan Sumut, khususnya Kota Medan sebagai daerah dengan angka kasus narkoba tertinggi di Indonesia.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait