Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu dan ekstasi yang disimpan di balik dinding mobil Xenia yang mereka kendarai. Kepada petugas, mereka mengaku barang tersebut merupakan milik seseorang bernama WW.
"Mereka mengaku diperintahkan oleh WW dan dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap orang jika berhasil menyerahkan barang tersebut kepada seseorang sesuai arahannya," ujarnya.
Dari dalam mobil tersebut, petugas mengamankan 20 kg sabu, 10.000 butir pil ekstasi berwarna ungu, alat isap sabu jenis bong, timbangan kecil, dan lima unit handphone. Untuk proses pengembangan lebih lanjut, petugas selanjutnya mengamankan ketiga tersangka ke kantor BNN Sumut.
"Selanjutnya mereka dibawa ke kantor BNN Pusat di Jakarta," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait