Kepada petugas, tersangka IRD mengakui barang tersebut merupakan barang bawaannya. Dia mengakui diperintahkan oleh seorang narapidana berinisial MB untuk mengambil sabu tersebut di Desa Panto, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara.
"Untuk proses lebih lanjut, tersangka saat ini kami amankan di BNNP Sumut untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Petugas menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait