Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel pintu masuk Mal Centre Point di Medan, Jumat (9/7/2021). (ANTARA/HO)

MEDAN, iNews.id - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengelola Mal Centre Point dibolehkan mencicil tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp56 miliar hingga akhir tahun ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tetap memberi kelonggaran kepada PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point agar segera melunasi pajaknya.

"Saya belum tahu, apakah sudah dibayar. Nanti saya cek ke BPPRD Medan. Tapi dari hasil rapat kita, disepakati boleh dilakukan pembayaran sampai akhir tahun," ujar Bobby di Medan, Selasa (13/7/2021).

Selain itu, kepada pengelola mal dan plaza setempat agar mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli 2021.

"Kenapa? karena PPKM Darurat tidak boleh dibuka. Hanya swalayan boleh buka, dan sudah dibuatkan aturannya mal yang ada swalayannya masih boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB," kata mantu Presiden Jokowi.

Bobby berharap agar para pengunjung maupun pekerja mal atau plaza di Kota Medan tidak terkejut akibat kebijakan penerapan PPKM Darurat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network