Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menggelar vaksinasi massal di eks Bandara Polonia beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni mendatang. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kian melonjak.

"Saya bersama kepala daerah lainnya malam tadi, mengikuti rapat dengan beberapa Menteri dipimpin Bapak Menko Airlangga. Disepakati PPKM mikro diperpanjang hingga 28 Juni," ujap Wali Kota Medan Bobby Nasution di Medan, Selasa (16/6/2021) malam. 

Dia mengingatkan agar pelaku usaha, terutama tempat hiburan malam tetap mematuhi Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/4338 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Jika pelaku usaha tetap membandel dan kedapatan melanggar pembatasan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, maka petugas di lapangan berhak memberi sanksi berupa penyegelan tempat usaha.

"Bagi pelaku usaha yang mendapatkan peringatan sebelumnya, kalau sampai tiga kali masih didapati melanggar peraturan, maka akan kita tutup," kata Bobby.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network