Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai negeri yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa kena sanksi disiplin. Apabila dilanggar, konsekuensinya hukuman disiplin.
Meskipun surat edaran belum dikeluarkan, namun larangan membawa mobil dinas saat mudik memang selalu ada tiap tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait