Keterlambatan Pemprov Sumut membayar DBH berdampak dengan terkendalanya berbagai kegiatan Pemko Medan karena uangnya yang masih tertahan. Padahal membayar DBH merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemprov Sumut kepada kabupaten kota di Sumut. Sebab DBH yang dibayarkan juga untuk keberlangsungan kegiatan yang dilakukan kabupaten kota, terutama di tengah pandemi Covid-19.
“Kayak 2021, ada Rp407 miliar kan sudah kami postingkan untuk apa-apa saja. Kalau itu dibayarkan 2022 dan jangan sampai terjadi, berarti ada kegiatan yang tidak terakomodir,” kata Bobby.
Sementara terkait utang DBH Pemprov Sumut ke Pemko Medan tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengaku tak tahu persoalannya. Namun, dia berjanji akan mempelajarinya.
“Enggak tahu aku, nanti kita pelajari,” kata Edy Rahmayadi.
Timbulnya persoalan utang Pemprov Sumut kepada Pemko Medan tentang DBH pajak ini disebabkan pertanyaan Dewan kepada Pemko Medan. DPRD mempertanyakan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2020 yang hanya berkisar Rp4,12 triliun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait