Tersangka Lambo alias Uban saat diamankan di Mapolsek Lubukpakam. (Foto: istimewa)

"Tersangka kemudian kami amankan tak jauh dari rumah korban. Saat ini dia masih kami periksa intensif di Mapolsek Lubukpakam," kata Hendri. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network