DELISERDANG, iNews.id - Dua orang maling yang satu di antaranya masih di bawah umur ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Senin (19/7/2021). Kedua pemuda berinisial FR (24) dan MRP (15) ditangkap karena membobol SPBU milik PT Sam Utama Energi dan membawa kabur uang sebesar Rp75 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Iptu OJ Samosir mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pengelola SPBU ke Polsek Tanjungmorawa Senin dini hari. Pengelola SPBU mengatakan kantor mereka di bobol maling dan pelaku berhasil membawa kabur uang Rp75 juta dan buku tabungan senilai Rp40 juta.
"Mendapatkan laporan, kami kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi," kata OJ Samosir, Selasa (20/9/2021).
Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas tersangka. Setelah 18 jam melakukan pencarian, petugas mendapatkan informasi keberadaan tersangka FR di Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjungmorawa.
"Tersangka kemudian kami amankan. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.
FR juga mengaku beraksi bersama dengan seorang rekannya berinisial MRP. Kepada petugas, tersangka yang masih di bawah umur ini mengakui seluruh perbuatannya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait