Kedua tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Tanjungmorawa. (Foto: istimewa)

Saat beraksi, pelaku mengaku menggunakan sepeda motor milik rekan mereka bernama Surya Darma. Setelah menggunakan sepeda motor tersebut, mereka kemudian menyerahkan uang sebesar Rp700.000 kepada Surya Darma. 

“Pemilik sepeda motor Surya Darma mengaku tidak mengetahui sepeda motornya dipakai untuk berbuat kejahatan," ujarnya.

Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan dua unit sepeda motor, satu unit handphone, satu cincin emas belah rotan, uang Rp3,122 juta, dan satu buah tabungan berisi uang Rp40 juta. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network