Bocah berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan yang menjadi korban penyiksaan oleh keluarganya hingga patah kaki akan dibawa ke Medan. (Foto: Istimewa).

"Ini lagi (korban) dibawa ke Gunungsitoli untuk visum bagian dalam sekalian perawatan," katanya.

Sementara untuk kasus penganiayaan itu, lanjut dia telah menetapkan satu tersangka berinisial D yang merupakan tante korban. 

Diketahui terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan ini ada sebanyak tiga orang yang juga masih keluarga korban. "Satu orang sudah ditetapkan tersangka inisial D. Hal itu berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban (bocah)," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network