Rekaman CCTV Detik-Detik Pembunuhan Wanita dalam Mobil di Medan, Pelaku sempat Bersihkan Darah (Foto: Tangkapan Layar)

Kemudian, JM memasukkan Vonda ke dalam mobil dan berkeliling ke beberapa daerah hingga akhirnya mereka tiba di Klambir V. Tersangka kemudian meninggalkan korban di sana. 

"Untuk pelaku JM dikenakan pasal 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP," katanya.

Selain tersangka JM, kata Valentino, mereka juga menangkap satu tersangka lain dalam kasus itu. Yakni tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah. 

"Untuk tersangka I juga sudah kita tangkap. Saat ini yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 480 KUHP," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network