Mafia penyerobot tanah KAI di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Handoko Lie, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Foto: Dokumentasi Kejagung/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Mafia penyerobot tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) Handoko Lie, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Selama enam tahun, Handoko Lie ternyata tinggal di Malayasia.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, dari pengakuan terpidana Hadoko Lie, diketahui jika terdakwa menetap di negeri jiran, Malaysia. Dia berhasil masuk ke Malaysia setelah sebelumnya melarikan diri ke Singapura. 

"Iya benar, Handoko Lie menyerahkan diri ke Kejagung pada hari Jumat, 23 September 2022 kemarin," katanya, Senin (26/9/2022).

"Kita mengetahui keberadaannya dan mengimbau agar beliau menyerahkan diri dan dia memenuhinya. Dia lalu dijemput tim kita," ucap Ketut. 

Saat ini yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Salemba untuk menjalani pidananya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network