Berdasarkan laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, dalam perkara ini kerugian keuangan negara mencapai Rp1.461.995.715.
Dia menyampaikan, tersangka Bazisokhi Buulolo ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas IA Tanjung Gusta Medan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Print-01/L.2.30/Fd.1/03/2025 tanggal 21 Maret 2025.
"Guna kepentingan penyidikan, tersangka BB dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 09 April 2025," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait