BATUBARA, iNews.id - Mantan Kepala Desa Gunung Rante berinisial HS (34) yang menjadi buron selama lebih dari setahun ditangkap anggota Reskrim Polres Batubara. Tersangka dugaan korupsi dana desa anggaran 2018 ini diamankan saat sedang asyik minum tuak di lokasi persembunyian Desa Bungu, Kecamatan Bajubang, Jambi.
Tersangka langsung dibawa ke Mapolres Batubara untuk kepentingan penyelidikan. Hasil pengembangan, kerugian negara akibat perbuatannya mencapai senilai Rp431.238.681.
"Kami menangkap mantan kades atas tindak pidana dugaan korupsi berkaitan dengan penerimaaan dana desa dan alokasi dana desa 2018," ujar Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Rabu (4/11/2020).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait