Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Bambang Gunanti Hutabarat bersama kades tersangka korupsi dana desa. (Foto: iNews/Fadly Pelka)

Menurutnya,  tersangka HS menghilang sejak April 2019 silam. Atas informasi  masyarakat, unit tipikor satuan reskrim Polres Batubara menangkap tersangka ketika sedang kumpul di warung tuak bersama teman-temannya.

"Pengakuan tersangka, uang korupsi senilai Rp431 juta itu dipergunakan untuk foya-foya," katanya.

HS merupakan mantan Kades Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia kini dijeblos ke sel tahanan dan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network