Menurutnya, tersangka HS menghilang sejak April 2019 silam. Atas informasi masyarakat, unit tipikor satuan reskrim Polres Batubara menangkap tersangka ketika sedang kumpul di warung tuak bersama teman-temannya.
"Pengakuan tersangka, uang korupsi senilai Rp431 juta itu dipergunakan untuk foya-foya," katanya.
HS merupakan mantan Kades Gunung Rante, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Dia kini dijeblos ke sel tahanan dan dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait