Tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Baru. (Foto: istimewa)

Iwan menyebutkan tersangka membeli sabu tersebut dari seorang bandar sabu di Jalan Namo Gajah, Kota Medan. Sabu tersebut rencananya dikonsumi sendiri. 

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka saat diamankan di Mapolsek Meda Baru. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. 

"Sedangkan pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network