Iwan menyebutkan tersangka membeli sabu tersebut dari seorang bandar sabu di Jalan Namo Gajah, Kota Medan. Sabu tersebut rencananya dikonsumi sendiri.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka saat diamankan di Mapolsek Meda Baru. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
"Sedangkan pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait