Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang ayah berinisial S (38) ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan karena mencabuli lima putri kandungnya yang masih di bawah umur. Aksi ayah bejat yang bekerja sebagai penarik becak motor (betor) berlangsung sejak dia dan istrinya berinisial A pisah ranjang. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP M Ginting mengatakan kelima putri kandung pelaku yang dicabuli berinisial N (14), VL (13), DN (10) dan GZ (7) serta NA (4). 

"Aksi pelaku mulai berlangsung sejak bulan Oktober 2020. Kejadian bermula karena istri korban yang berinisial A memilih meninggalkan rumah dan tinggal di kawasan Marelan karena sering bertengakar dengan S," ujar AKP M Ginting, Jumat (19/2/2021). 

AKP M Ginting mengatakan perilaku bejat S akhirnya terbongkar setelah dua anak korban berinisial N dan VL mengadu kepada sang ibu. Ibu korban yang tidak terima dengan dengan kelakuan suaminya kemudian melapor ke Polrestabes Medan. 

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan didukung hasil visum, kami kemudian mengamankan tersangka di rumahnya," ucapnya. 

Setelah diamankan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada petugas. Namun dia membantah mencabuli kelima putri kandungnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network