"Dia mengaku hanya mencabuli satu orang saja. Namun dari hasil visum menunjukkan kelima putrinya menjadi korban," ucapnya.
Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan, Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70 tahun 2020 tentang kebiri," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait