DELISERDANG, iNews.id - Pria paruh baya berinisial MS alias Anto (50) warga Dusun Sedar Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang ditangkap personel Satreskrim Polresta Deliserdang. MS diamankan karena diduga mencabuli adik menantunya.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pencabulan terhadap korban berinisial ANS (14) terjadi pada Oktober 2021 lalu. Saat itu, ANS yang tinggal bersama dengan abangnya AF (29) tinggal selama sebulan di rumah pelaku MS di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang selama satu bulan.
Saat ANS pergi bekerja, pelaku dan korban tinggal bersama dengan korban berdua di rumah. Saat itu, pelaku kemudian merayu korban dengan iming-iming akan dibelikan paket.
"Pengakuan tersangka, pertama kali mencabuli korban di ruangan tamu di atas tempat tidur tersangka di rumahnya sendiri di Gang Sedar Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang dengan cara bujuk rayu akan membelikkan paket handphone ketika istri dan anak-anaknya pergi bekerja," kata Irsan, Jumat (14/1/2022).
Atas perbuatan pelaku itu, abang kandung korban yang juga menantunya tidak terima dan melaporkan ke Polresta Deliserdang: LP / B / 419 / X / 2021 /SU/RESTA DS, 16 Oktober 2021. Tersangka kemudian diamankan petugas, Rabu (12/1/2022) di salah satu rumah kerabatnya di di Gang Cempaka Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait