Tersangka Atuk saat diamankan di Mapolsek Percut Seituan. (Foto: istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Seorang kakek berusia 83 tahun warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Seituan. Kakek berinsial S alias Atuk ditangkap karena mencabuli dua orang anak di bawah umur di bulan Desember 2020 lalu. 

Kanit Reskrim Polsek Percut Seitu, Iptu JH Panjaitan mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban bernama Santi ke Polsek Percut Seituan beberapa waktu lalu. Santi melaporkan Atuk mencabuli dua orang anaknya di rumah tersangka bebeberapa waktu lalu. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka. Kepada petugas tersangka mengakui seluruh perbuatannya. 

"Tersangka mengakui bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan  sebanyak 3 kali terhadap korban di waktu siang hari dan di bulan Desember 2020," kata JH Panjaitan, Selasa (12/1/2021).


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network