Tersangka Atuk saat diamankan di Mapolsek Percut Seituan. (Foto: istimewa)
 

Kepada korban, tersangka memberikan upah sebesar Rp5.000 agar tidak melaporkan aksinya kepada orang lain. Namun, aksi bejat pelaku akhirnya diketahui ibu korban yang selanjutnya melaporkan pelaku. 

"Tersangka saat ini sudah kami amankan dan dijerat dengan Pasal 76D ayat 1 junto Pasal 81 atau 76 E ayat 1 junto Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network