MEDAN, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut hukuman mati terhadap Candra Saputra alias Carles, warga Deli Serdang. Candra Saputra merupakan terdakwa dalam perkara kurir 19 kilogram sabu.
JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan, tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara pada Selasa (13/6/2023).
"Sudah dibacakan Selasa (13/6/2023) dengan tuntutan mati, dengan Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha," ujar Trian Adhitya di Medan, Rabu (14/6/2023).
Dia menjelaskan, pasal yang ditetapkan kepada terdakwa Candra Saputra terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal yang memberatkan tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara hal yang meringankan tidak ada," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait