Pembelajaran tatap muka untuk tingkat SD di Kota Medan. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan melarang pedagang kaki lima (PKL) berjualan di sekitar sekolah selama pembelajaran tatap muka. Langkah ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. 

Pelaksana tugas (Plt) Disdik Medan, Topan Ginting mengatakan langkah ini untuk mencegah kerumunan yang terjadi saat siswa belanja barang dagangan PKL. Untuk itu, keberadaan PKL di sekitaran di sekolah dilarang. 

"Ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan guna mencegah penularan Covid-19," kata Topan Ginting, Senin (1/11/2021).
 
Guna mengantisipasi munculnya para PKL di lingkungan sekolah, Topan menyebut akan segera menyurati Bidang Tata Pembangunan (Tapem) Kota Medan untuk melakukan pengawasan. Selain itu, pihaknya juga berkolaborasi dengan Satgas Covid-19 kewilayaha untuk melakuakn pengawasan di depan sekolah. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network