Ilustrasi pencemaran nama baik. (Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Seorang perempuan berinisial C alias LY yang tercatat sebagai warga negara Singapura mengadu ke Polda Sumatera Utara (Sumut). C melaporkan seorang warga Medan berinisial TA terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. 

Kuasa hukum pelapor, Ranto Sibarani mengatakan dia mewakili kliennya C alias LY sudah membuat laporan ke Polda Sumut pada tanggal 25 Januari 2021 lalu. TA dilaporkan karena membuat postingan yang memuat fitnah terhadap C dalam postingannya di akun Facebook miliknya. 

"TA dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik atau fitnah melalui tulisan yang di-upload ke media sosial Facebook miliknya. Korbannya seorang perempuan berinisial C alias LY seorang warga negara Singapura," katanya, Selasa (16/2).

Ranto menjelaskan bahwa di dalam statusnya tersebut, oknum berinisial TA mengunggah status yang menyatakan dirinya telah diajak tidur di hotel oleh klien mereka berinisial C alias LY. 

"Terlapor kemudian mengaku dalam komentarnya seakan-akan memiliki video dalam hotel tersebut," ucapnya. 

Oleh karena itu, kuasa hukum C alias LY meminta kepada Polda Sumut untuk memproses hukum terlapor. 


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network