Ilustrasi pencemaran nama baik. (Istimewa)

"Kami khawatir terlapor bisa merugikan klien  kami. Ini dilatarbelakangi dengan klien kami menginvestasikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan terlapor TA. Ketika ditagih, dia malah keberatan dan membalas dengan cara mengunggah status media sosial yang sifatnya fitnah. Kami menduga ada tindak pidana penipuan juga sebagai latar belakang masalah tersebut," ujarnya. 

Ranto juga mengungkapkan bahwa, oknum TA itu juga meng-upload foto kliennya dan foto anak-anaknya, bahkan mengupload foto suami C alias LY dengan menulis nama korban dengan lengkap.  

"Terlapor TA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 atau sering disebut Undang-Undang ITE," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network