Bareskrim Polri tetap menggelar pemeriksaan terhadap Indra Kenz (IK) pada Jumat (18/2/2022) terkait kasus Binomo. (Foto: Instagram @indrakenz)

"Saya pernah memberikan statement lewat video YouTube saya bahwa Binomo itu legal di Indonesia. Informasi tersebut salah dan keliru," katanya di akun Instagramnya, @indrakenz.

"Di awal tahun 2020, saya pun sudah mengklarifikasi dan membuat pernyataan baru yang menyatakan platform Binomo binary option tersebut ilegal,"tulisnya lagi.

Di akhir tulisnnya Indra Kenz kembali menuliskan permintaan maaf jika kerap membuat statemen tentang Aplikasi Bimono di akun YouTubenya.  Dia pun memastikan konten tersebut dibagi dengan tujuan membagikan pengalamannya di dunia investasi.

"Pada kesempatan ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yg merasa dirugikan karena konten-konten binary optional yg pernah saya upload," katanya.

Diketahui jika Indra Kenz juga sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda Sumut. pemanggilan Indra Kenz dilakukan terkait dengan laporan seorang pria berinisial RA terkait aplikasi Binomo di tahun 2020 lalu.

Crazy rich Medan Indra Kesuma atau Indra Kenz meminta maaf dan memastikan tidak akan lari dari proses hukum. (Infografis: Uci)

Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network