Kepada petugas, pelaku mengaku sudah mencuri tiga sepeda motor dinas yang berada di eks Gudang Kartini. Dua sepeda motor mereka Garuda dan satu unit lainnya jenis Suprat X 125.
"Pelaku mengangkut sepeda motor tersebut menggunakan mobil pikap yang disewa," ujarnya.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan pelaku ke Mapolres Tebingtinggi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait