Tampang pelaku pencurian yang ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi. (Foto: Antara)

"Mendapat laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Barang bukti yang disita yakni sebilah parang bergerigi," kata Josua, Jumat (5/3/2021).

Kedua pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 dari KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network