Polisi juga menemukan barang bukti hasil pencurian yang disembunyikan pelaku di bawah kasur. Penemuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam pencurian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Kerugian berasal dari perhiasan emas dan uang tunai yang dibawa kabur pelaku.
"Sehingga nilai totalnya sekitar 153 juta rupiah," ujar AKP Immanuel Simamora.
Kini pelaku telah ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait