Tersangka HH aluas Heni pelaku pencurian di Tebingtinggi (Foto: Antara/HO/Polres TT)

TEBINGTINGGI, iNews.id - Seorang perempuan berinisial HH (36) ditangkap polisi gegara mencuri emas hingga uang hingga jumlah senilai Rp60 juta. Pelaku ditangkap usai memposting emas yang dicurinya di Facebook.

Tersangka HH diketahui beralamat Jalan Bukit Tempurung Kelurahan Ranatu Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Selain tersangka HH, polisi juga menangkap R (39), I Wiraswasta, Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan, Nibungangus Kabupaten Batu Bara sebagai penadah barang hasil curian.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan, korban merupakan Betti (52) seorang pensiunan PNS, warga Jalaj Tusam Kelurahan Deblot Sundoro Kota Tebing Tinggi.

Dari korban diperoleh keterangan kejadianya di Jalan Sutoyo Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota warung tempat korban berjualan. Saat kejadian tersangka datang ke kedai korban berpura-pura membeli soto dan sayur masak selanjutnya tersangka memesan roti lebaran milik korban. 

Tersangka  memanjar roti tersebut seharga Rp50.000 dengan memberikan uang Rp100.000. Korban pun masuk ke kamar hendak mengambil duit kembalian tersangka dan menggantungkan tas miliknya di gantungan yang berada di dekat korban.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network